• jdihdprdprovinsibanten@gmail.com
  • +62 8777-4400-911

Perubahan Ketiga Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor: 100.3.3.7-01 Tahun 2024 Tentang Susunan Keanggotaan Komisi I, II, III, IV Dan V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Masa Jabatan 2024-2029


META KETERANGAN
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis peraturan Keputusan DPRD
Judul Perubahan Ketiga Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor: 100.3.3.7-01 Tahun 2024 Tentang Susunan Keanggotaan Komisi I, II, III, IV Dan V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Masa Jabatan 2024-2029
Nomor Peraturan 100.3.3.7-01
Tahun Peraturan 2026
Singkatan Jenis Peraturan Kep.DPRD
Lokasi Serang
Tanggal Pengajuan 27-01-2026
Tanggal Pembahasan -
Tempat Penetapan Serang
Tanggal Penetapan 27-01-2026
Tanggal Pengundangan 27-01-2026
Sumber DPRD Provinsi Banten
Subjek -
Status Akhir Berlaku
Catatan Status -
Urusan Pemerintahan Pemerintahan Umum
Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan -
Pemrakarsa DPRD Provinsi Banten
File Peraturan PERUBAHAN KETIGA - ANGGOTA KOMISI - FAHMI_1769997022.pdf
Abstrak -
Peraturan Terkait -
Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -