Pansus II kembali Gelar Rapat Pembahasan Raperda PMD
-
Admin JDIH DPRD Banten
-
18-03-2024 09:27:14
Setelah
beberapa bulan jeda, Pansus II kembali menggelar rapat kerja Pansus bersama Pj.
Sekda Banten Virgojanti beserta jajaran dari DPMPTSP, Biro Hukum dan
Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten pada Kamis 14 Maret 2024. Rancangan
Perda tentang Penanaman Modal Daerah (PMD) merupakan Rancangan Perda Usul
Gubernur Banten yang sudah masuk dalam Propemperda Tahun 2024. Pembahasan rancangan
perda tersebut dilaksanakan di ruang rapat Komisi III dan dipimpin langsung
oleh Ketua Pansus II Zaid Elhabib. Sebelumnya
Pansus II sudah menyelenggarkan rapat dengar pendapat dengan narasumber dari
Kementerian Investasi/BKPM, Tim Penyusun Naskah Akademik dan Organisasi
Perangkat Daerah terkait. Zaid
Elhabib menyampaikan ada beberapa isu dalam pembahasan Raperda PMD antara lain mengenai
kemudahan perizinan berusaha, kemitraan antara investor dengan pelaku Usaha
Mikro kecil dan Menengah, perlindungan terhadap tanah adat dan keterkaitan
materi Raperda dengan Undang Undang Ciptakerja. Selanjutnya
M Faisal, Salah satu anggota Pansus mempertanyakan permasalahan yang mendasar, urgensi
dan landasan penyusunan kebijakan tentang PMD sehingga harus menjadi peraturan
daerah.Pada
kesempatan itu, Vigojanti mengatakan bahwa penyusunan rancangan perda Penanman
Modal Daerah merupakan upaya untuk menciptakan kepastian hukum bidang penanaman
modal karena regulasi sebelumnya sudah banyak yang tidak sesuai dengan situasi
dan kondisi saat ini. Pemerintah Provinsi Banten pada dasarnya sudah memiliki
Perda tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, namun
perda tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.Adanya
Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UUCK) juga menjadi salah satu landasan dalam
penyusunan perda PMD karena UUCK memiliki tujuan untuk melakukan penyesuaian
aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan
dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan
nasional.Peningkatan
ekosistem investasi dan kegiatan berusaha merupakan salah satu ruang lingkup UUCK
yang didalamnya meliputi penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan
persyaratan dasar perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor
dan penyederhanaan persyaratan investasi.Mengenai
kemitraan antara investor dengan pelaku UMKM hal tersebut dituangkan dalam Rencana
Umum Penanaman Modal Daeah atau RUMPD. Dalam penyusunan RUPMD harus
memperhatikan arah kebijakan penanaman modal diantaranya penanaman modal yang
berwawasan lingkungan (green investment) dan pemberdayaan UMKM.
Perlindungan
tanah adat juga bagian yang menjadi perhatian dalam arah kebijakan penanaman
modal yang berwawasan lingkungan. (TIR)