• jdihdprdprovinsibanten@gmail.com
  • (0254) 8480127

Pansus II kembali Gelar Rapat Pembahasan Raperda PMD

Pansus II kembali Gelar Rapat Pembahasan Raperda PMD

  • Admin JDIH DPRD Banten
  • 18-03-2024 09:27:14
Setelah beberapa bulan jeda, Pansus II kembali menggelar rapat kerja Pansus bersama Pj. Sekda Banten Virgojanti beserta jajaran dari DPMPTSP, Biro Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten pada Kamis 14 Maret 2024. Rancangan Perda tentang Penanaman Modal Daerah (PMD) merupakan Rancangan Perda Usul Gubernur Banten yang sudah masuk dalam Propemperda Tahun 2024. Pembahasan rancangan perda tersebut dilaksanakan di ruang rapat Komisi III dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II Zaid Elhabib. Sebelumnya Pansus II sudah menyelenggarkan rapat dengar pendapat dengan narasumber dari Kementerian Investasi/BKPM, Tim Penyusun Naskah Akademik dan Organisasi Perangkat Daerah terkait. Zaid Elhabib menyampaikan ada beberapa isu dalam pembahasan Raperda PMD antara lain mengenai kemudahan perizinan berusaha, kemitraan antara investor dengan pelaku Usaha Mikro kecil dan Menengah, perlindungan terhadap tanah adat dan keterkaitan materi Raperda dengan Undang Undang Ciptakerja. Selanjutnya M Faisal, Salah satu anggota Pansus mempertanyakan permasalahan yang mendasar, urgensi dan landasan penyusunan kebijakan tentang PMD sehingga harus menjadi peraturan daerah.Pada kesempatan itu, Vigojanti mengatakan bahwa penyusunan rancangan perda Penanman Modal Daerah merupakan upaya untuk menciptakan kepastian hukum bidang penanaman modal karena regulasi sebelumnya sudah banyak yang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini. Pemerintah Provinsi Banten pada dasarnya sudah memiliki Perda tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, namun perda tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.Adanya Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UUCK) juga menjadi salah satu landasan dalam penyusunan perda PMD karena UUCK memiliki tujuan untuk melakukan penyesuaian aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional.Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha merupakan salah satu ruang lingkup UUCK yang didalamnya meliputi penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor dan penyederhanaan persyaratan investasi.Mengenai kemitraan antara investor dengan pelaku UMKM hal tersebut dituangkan dalam Rencana Umum Penanaman Modal Daeah atau RUMPD. Dalam penyusunan RUPMD harus memperhatikan arah kebijakan penanaman modal diantaranya penanaman modal yang berwawasan lingkungan (green investment) dan pemberdayaan UMKM. Perlindungan tanah adat juga bagian yang menjadi perhatian dalam arah kebijakan penanaman modal yang berwawasan lingkungan. (TIR)