• jdihdprdprovinsibanten@gmail.com
  • (0254) 8480127

Audiensi Pimpinan DPRD dengan Jawara Ulama dan Rakyat Banten

Audiensi Pimpinan DPRD dengan Jawara Ulama dan Rakyat Banten

  • Admin JDIH DPRD Banten
  • 28-02-2025 08:55:31
SERANG,- Wakil Ketua II DPRD Provinsi Banten Barhum HS menerima audiensi dari Jawara Ulama dan Rakyat Banten (JUARA Banten) bertempat di Ruang Rapat Ketua DPRD Provinsi Banten pada Kamis, (27/02/2025).Wakil Ketua II DPRD Banten Barhum HS didampingi oleh Plt Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten, Kepala Dinas PUPR Banten, Kepala Dinas Perikan dan Kelautan Banten, Kabag Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Banten, perwakilan Bappeda Provinsi Banten beserta jajaran.Dalam sampaiannya, Erwin selaku perwakilan rombongan menyampaikan bahwa maksud dan tujuannya datang ke Gedung DPRD Banten adalah untuk meminta klarifikasi informasi perihal Pembentukan Panitia Khusus I DPRD Provinsi Banten yang membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah Usul Gubernur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2022-2042 dan dugaan merubah status hutan lindung menjadi hutan produksi."Kami ingin meminta klarifikasi informasi terkait dugaan pesanan Perda dari PJ Gubernur Banten sebelumnya yaitu Al Muktabar dan Mantan Bupati Tangerang Zaki Iskandar serta pembentukan Panitia Khusus I Pembahasan Pansus Raperda RTRW Banten Tahun 2022-2042," ujarnya.Ia juga menyampaiakan serangkaian aspirasi terkait Proyek Strategis Nasional PIK 2 yang dirasa merugikan masyarakat Banten, ia meminta DPRD Banten tegas dalam menyikapi prihal tersebut.Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Banten Barhum HS menjelaskan bahwa Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 telah melalui mekanisme legitimasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.Ia juga menegaskan bahwa dalam Perda tersebut tidak memuat klausal mengenai perubahan tata ruang hutan lindung menjadi hutan produksi."Pada Perda tersebut tidak ada memuat tentang merubah ruang, hanya memuat hal-hal kebutuhan masyarakat seperti hutan lindung dan lain sebagainya," ucapnya.Selaras dengan hal tersebut, Kepala Bagian Perundang-Undangan Setwan Banten Furkon juga menuturkan bahwa mekanisme yang ditempuh sudah jelas hingga sampai disahkannya Perda tersebut."Mekanisme yang kita tempuh sudah clear, kita bahas ini dengan Kementerian Pusat, dan ada harmonisasi juga dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, serta kawasan lindung dan kawasan konservasi yang tercatat di Banten ini betul-betul kita jaga," tuturnya.Menanggapi prihal PIK 2, Barhum menyebutkan bahwa DPRD Banten siap mengawal aspirasi masyarakat dan berharap masyarakat terus memerhatikan apabila terjadi penyelewengan aturan di Provinsi Banten. "Dimana pun, kapanpun, kami selalu dengan rakyat, intinya kami siap mengawal aspirasi ini, dan kami minta kepada seluruh masyarakat yang membawa aspirasi ini supaya terus menumbuhkan api semangat untuk menghalau api kedzaliman di Provinsi Banten" ujarnya.**(AdminJDIH/Hendra)**