Audiensi Pimpinan DPRD dengan Jawara Ulama dan Rakyat Banten
-
Admin JDIH DPRD Banten
-
28-02-2025 08:55:31
SERANG,- Wakil Ketua II DPRD Provinsi Banten Barhum HS menerima
audiensi dari Jawara Ulama dan Rakyat Banten (JUARA Banten) bertempat di Ruang
Rapat Ketua DPRD Provinsi Banten pada Kamis, (27/02/2025).Wakil Ketua II DPRD Banten Barhum HS didampingi oleh Plt Kepala Biro
Hukum Pemerintah Provinsi Banten, Kepala Dinas PUPR Banten, Kepala Dinas
Perikan dan Kelautan Banten, Kabag Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Banten,
perwakilan Bappeda Provinsi Banten beserta jajaran.Dalam sampaiannya, Erwin selaku perwakilan rombongan menyampaikan
bahwa maksud dan tujuannya datang ke Gedung DPRD Banten adalah untuk meminta
klarifikasi informasi perihal Pembentukan Panitia Khusus I DPRD Provinsi Banten
yang membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah Usul Gubernur tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2022-2042 dan dugaan merubah status
hutan lindung menjadi hutan produksi."Kami ingin meminta klarifikasi informasi terkait dugaan
pesanan Perda dari PJ Gubernur Banten sebelumnya yaitu Al Muktabar dan Mantan
Bupati Tangerang Zaki Iskandar serta pembentukan Panitia Khusus I Pembahasan
Pansus Raperda RTRW Banten Tahun 2022-2042," ujarnya.Ia juga menyampaiakan serangkaian aspirasi terkait Proyek Strategis
Nasional PIK 2 yang dirasa merugikan masyarakat Banten, ia meminta DPRD Banten
tegas dalam menyikapi prihal tersebut.Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Banten Barhum HS
menjelaskan bahwa Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 telah melalui
mekanisme legitimasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak
bertentangan dengan peraturan yang ada.Ia juga menegaskan bahwa dalam Perda tersebut tidak memuat klausal
mengenai perubahan tata ruang hutan lindung menjadi hutan produksi."Pada Perda tersebut tidak ada memuat tentang merubah ruang, hanya
memuat hal-hal kebutuhan masyarakat seperti hutan lindung dan lain
sebagainya," ucapnya.Selaras dengan hal tersebut, Kepala Bagian Perundang-Undangan Setwan
Banten Furkon juga menuturkan bahwa mekanisme yang ditempuh sudah jelas hingga
sampai disahkannya Perda tersebut."Mekanisme yang kita tempuh sudah clear, kita bahas ini dengan
Kementerian Pusat, dan ada harmonisasi juga dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di
Provinsi Banten, serta kawasan lindung dan kawasan konservasi yang tercatat di
Banten ini betul-betul kita jaga," tuturnya.Menanggapi prihal PIK 2, Barhum menyebutkan bahwa DPRD Banten siap
mengawal aspirasi masyarakat dan berharap masyarakat terus memerhatikan apabila
terjadi penyelewengan aturan di Provinsi Banten.
"Dimana pun, kapanpun, kami selalu dengan rakyat, intinya kami
siap mengawal aspirasi ini, dan kami minta kepada seluruh masyarakat yang
membawa aspirasi ini supaya terus menumbuhkan api semangat untuk menghalau api
kedzaliman di Provinsi Banten" ujarnya.**(AdminJDIH/Hendra)**