Menuju “Indonesia Emas” DPRD bersama Pemprov Banten bahas ranwal RPJPD 2025-2045
-
Admin JDIH DPRD Banten
-
27-02-2024 12:33:58
JDIH DPRD Banten– Pemerintah Provinsi Banten Bersama DPRD
dan tim penyusun Rancangan Rencana Pembangungan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Provinsi Banten 2025-2045 melaksanakan pembahasan ranwal RPJPD bertempat di JHL
Solitaire Gading Serpong, Tangerang tanggal 21 Februari 2024.
Rapat kerja dipimpin oleh Fahmi Hakim dan Budi Prajogo
selaku Pimpinan DPRD dan dihadiri Para Pimpinan Komisi DPRD Provinsi Banten, serta
Virgojanti selaku Pj. Sekretaris Daerah didampingi oleh Plt. Kepala Biro Hukum,
Asda I, Asda II, Asda III, Kepala Bappeda Provinsi Banten beserta Tim Penyusun RPJPD
Provinsi Banten 2025-2045
Berdasarkan Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor : 600.1/176 SJ dan Nomor 1 Tahun 2024
tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana
Pembangunan Nasional Tahun 2025-2045, sasaran yang diharapkan dari penyelarasan
RPJP Daerah Provinsi dengan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 adalah tersusunnya
dokumen RPJP Daerah Provinsi yang berkualitas dan imperatif yang selaras dengan
RPJP Nasional Tahun 2025-2045.
Pj. Sekretaris Daerah Virgojanti memaparkan visi, misi, arah
kebijakan dan sasaran pokok pembangunan RPJPD Provinsi Banten 2025-2045 dan
keselarasan muatan RPJP Daerah provinsi dengan jumlah sasaran visi, misi
pembangunan, arah pembangunan, dan indikator utama pembangunan yaitu visi, 5
(lima) sasaran visi, 8 (delapan) misi pembangunan, dan 17 (tujuh belas) arah
pembangunan dan 45 (empat puluh lima) indikator utama pembangunan.
Disampaikan juga visi
pembangunan jangka panjang provinsi Banten 2025-2045 yaitu sebagai Gerbang
Investasi Strategis yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan berdasarkan Iman
dan Taqwa. Gerbang investasi merupakan cerminan dari posisi geostrategis Banten
yang unggul terhadap akses sumber daya pasar dan pelayanan. Maju merupakan
prinsip pembangunan dilihat dari segi pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang
mendukung pencapaian cita-cita Indonesia Emas 2045 untuk mendapat posisi lima
besar dunia. Sejahtera berarti terpenuhinya kebutuhan pelayanan dasar
masyarakat Banten. Berkelanjutan adalah komitmen untuk terus menerapkan prinsip
pembangunan berkelanjutan terhadap penggunaan sumber daya alam yang efektif dan
efisien, guna menjaga siklus kesinambungan alam dalam mendukung pembangunan
ekonomi, sosial dan lingkungan. Serta Iman dan Taqwa merupakan syarat mutlak
untuk dapat terwujudnya kehidupan agamis.
Terdapat agenda transformasi RPJPD pada empat bidang yaitu sosial,
ekonomi, tata kelola, keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial, dan
stabilitas ekonomi makro daerah dan ketahanan sosial budaya dan ekologi, dengan
arah pembangunan diantaranya Kesehatan untuk semua, pendidikan berkualitas yang
merata, transformasi digital, integrasi ekonomi domestik dan global dan lain
sebagainya.
Terhadap pemaparan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah,
DPRD memberikan tanggapan berupa saran dan masukan diantaranya target
pembangunan yang perlu disesuaikan atau dirasionalkan dengan situasi dan
kondisi Banten saat ini, misalnya target PDRB per kapita sebesar 384 juta pada
tahun 2045 yang dianggap terlalu besar. Kemudian kebijakan program diharapkan
tepat sasaran seperti program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) pada Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman difokuskan kepada warga yang masuk pada
data miskin ekstrem dan tidak tumpang tindih dengan sasaran program dan kebijakan
Dinas Sosial.
Pembangunan infrastruktur jalan untuk meningkatkan
pertumbuhan wilayah Pandeglang perlu diakomodir dalam RPJPD terutama untuk
peningkatan kapasitas jalan Palima-Pandeglang walaupun dari sisi kewenangan
merupakan kewenangan pemerintah pusat Pemprov Banten agar memperjuangkan
aspirasi tersebut.
Pembahasan Rancangan Perda tentang RPJPD Provinsi
Banten 2025-2045 selanjutnya akan dilaksanakan pada bulan Mei pada tingkat
Pansus dan akan ditetapkan pada bulan Juli 2024 (IM/Ti/Femas/Admin JDIHDB)***