• jdihdprdprovinsibanten@gmail.com
  • (0254) 8480127

Menuju “Indonesia Emas” DPRD bersama Pemprov Banten bahas ranwal RPJPD 2025-2045

Menuju “Indonesia Emas” DPRD bersama Pemprov Banten bahas ranwal RPJPD 2025-2045

  • Admin JDIH DPRD Banten
  • 27-02-2024 12:33:58
JDIH DPRD Banten– Pemerintah Provinsi Banten Bersama DPRD dan tim penyusun Rancangan Rencana Pembangungan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Banten 2025-2045 melaksanakan pembahasan ranwal RPJPD bertempat di JHL Solitaire Gading Serpong, Tangerang tanggal 21 Februari 2024. Rapat kerja dipimpin oleh Fahmi Hakim dan Budi Prajogo selaku Pimpinan DPRD dan dihadiri Para Pimpinan Komisi DPRD Provinsi Banten, serta Virgojanti selaku Pj. Sekretaris Daerah didampingi oleh Plt. Kepala Biro Hukum, Asda I, Asda II, Asda III, Kepala Bappeda Provinsi Banten beserta Tim Penyusun RPJPD Provinsi Banten 2025-2045 Berdasarkan Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor : 600.1/176 SJ dan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Pembangunan Nasional Tahun 2025-2045, sasaran yang diharapkan dari penyelarasan RPJP Daerah Provinsi dengan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 adalah tersusunnya dokumen RPJP Daerah Provinsi yang berkualitas dan imperatif yang selaras dengan RPJP Nasional Tahun 2025-2045. Pj. Sekretaris Daerah Virgojanti memaparkan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan RPJPD Provinsi Banten 2025-2045 dan keselarasan muatan RPJP Daerah provinsi dengan jumlah sasaran visi, misi pembangunan, arah pembangunan, dan indikator utama pembangunan yaitu visi, 5 (lima) sasaran visi, 8 (delapan) misi pembangunan, dan 17 (tujuh belas) arah pembangunan dan 45 (empat puluh lima) indikator utama pembangunan. Disampaikan juga visi  pembangunan jangka panjang provinsi Banten 2025-2045 yaitu sebagai Gerbang Investasi Strategis yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan berdasarkan Iman dan Taqwa. Gerbang investasi merupakan cerminan dari posisi geostrategis Banten yang unggul terhadap akses sumber daya pasar dan pelayanan. Maju merupakan prinsip pembangunan dilihat dari segi pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang mendukung pencapaian cita-cita Indonesia Emas 2045 untuk mendapat posisi lima besar dunia. Sejahtera berarti terpenuhinya kebutuhan pelayanan dasar masyarakat Banten. Berkelanjutan adalah komitmen untuk terus menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan terhadap penggunaan sumber daya alam yang efektif dan efisien, guna menjaga siklus kesinambungan alam dalam mendukung pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan. Serta Iman dan Taqwa merupakan syarat mutlak untuk dapat terwujudnya kehidupan agamis. Terdapat agenda transformasi RPJPD pada empat bidang yaitu sosial, ekonomi, tata kelola, keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial, dan stabilitas ekonomi makro daerah dan ketahanan sosial budaya dan ekologi, dengan arah pembangunan diantaranya Kesehatan untuk semua, pendidikan berkualitas yang merata, transformasi digital, integrasi ekonomi domestik dan global dan lain sebagainya. Terhadap pemaparan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, DPRD memberikan tanggapan berupa saran dan masukan diantaranya target pembangunan yang perlu disesuaikan atau dirasionalkan dengan situasi dan kondisi Banten saat ini, misalnya target PDRB per kapita sebesar 384 juta pada tahun 2045 yang dianggap terlalu besar. Kemudian kebijakan program diharapkan tepat sasaran seperti program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman difokuskan kepada warga yang masuk pada data miskin ekstrem dan tidak tumpang tindih dengan sasaran program dan kebijakan Dinas Sosial. Pembangunan infrastruktur jalan untuk meningkatkan pertumbuhan wilayah Pandeglang perlu diakomodir dalam RPJPD terutama untuk peningkatan kapasitas jalan Palima-Pandeglang walaupun dari sisi kewenangan merupakan kewenangan pemerintah pusat Pemprov Banten agar memperjuangkan aspirasi tersebut. Pembahasan Rancangan Perda tentang RPJPD Provinsi Banten 2025-2045 selanjutnya akan dilaksanakan pada bulan Mei pada tingkat Pansus dan akan ditetapkan pada bulan Juli 2024 (IM/Ti/Femas/Admin JDIHDB)***