• jdihdprdprovinsibanten@gmail.com
  • (0254) 8480127

Rapat Kerja Ekspose Raperda Usulan Gubernur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Banten Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Banten (Perseroda)

Rapat Kerja Ekspose Raperda Usulan Gubernur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Banten Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Banten (Perseroda)

  • Admin JDIH DPRD Banten
  • 02-10-2025 14:27:16
Serang, Rabu (1/10/2025) Bapemperda melakukan rapat kerja ekspose Raperda Usulan Gubernur Banten tentang perubahan bentuk hukum perseroan terbatas penjaminan kredit daerah banten menjadi perseroan terbatas penjaminan kredit daerah banten (perseroda) bertempat di ruang serba guna DPRD Provinsi Banten.  Turut hadir dalam rapat ini Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Banten Syihabuddin Hasyim, beserta anggota bapemperda Provinsi Banten, rika, ahmad imron, Ubaidillah, Hasbi, Kabag Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, kepala Biro ekbang provinsi Banten dan direktur utama Jamkrida banten, Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Banten. Biro Hukum menegaskan bahwa tahapan penyusunan regulasi sejauh ini sudah melalui proses yang sangat selektif. Namun demikian, harmonisasi regulasi tetap perlu dilakukan agar kebijakan penyertaan modal lebih terarah dan tidak berubah dalam perjalanan legislasi. Anggota DPRD Banten juga menyoroti pentingnya pengawalan terhadap Rancangan Perda ini agar dapat segera ditetapkan. “Penyertaan modal adalah hal yang paling utama untuk memperkuat peran Jamkrida. Harmonisasi harus dikawal dengan baik sampai Perda ini benar-benar ditetapkan,” tegas salah satu anggota dewan. Dengan adanya komitmen dan pengawalan bersama, diharapkan Perda penyertaan modal Jamkrida dapat segera ditetapkan sebagai dasar hukum yang kuat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Banten.  Pada kesempatan ini Bapemperda DPRD Provinsi Banten menyepakati bahwa Raperda usul Gubernur tentang Perubahan bentuk hukum Perseroan terbatas penjaminan kredit daerah dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai perundang-undangan yang berlaku. /Hendra/AdminJDIHDPRDBanten/