Kunjungan Kerja dari DPRD Provinsi Kepulauan Riau
-
Admin JDIH DPRD Banten
-
10-02-2025 09:59:03
Sekretariat DPRD Provinsi menerima Kunjungan Kerja
dari DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang bertempat di Ruang Rapat Komisi IV,
Kamis (04/02/2025).Turut hadir dalam sosialisasi ini Kepala Bagian
Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Banten H. Furkon beserta jajaran
Sekretariat DPRD Provinsi Banten, dan beberapa OPD terkait seperti Biro Hukum, Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kelautan dan Perikan, Badan
Pendapatan.Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD
Provinsi Banten H. Furkon menerangkan dalam sambutannya bahwa Peraturan Daerah
sudah di bahas dan sudan penertapan bersama antara Pemerintah Daerah melalui Rapat
Paripura tepatnya pada tanggal 25 Januari 2023."Melalui pertemuan ini Kabag Perundang- undangan,
Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan juga menyampaikan saat pembahsan draf
Raperda RTRW Provinsi Banten Tahun 2022-2042 melibatkan pelaku usaha/
stakeholders, kabupaten/kota dalam rapat dengar pendapat, tidak lupa juga
masukan dari Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN RI, serta OPD terkait disetiap
pembahasan/rapat.Selaras dengan hal tersebut, Plt. Kepala Biro Hukum Hadi
Prawoto juga menyampaikan didlam pembahasan semua unsur terkait yang
berhubungan dengan pembahasan RTRW saat itu kami libatkan, dan semua tahapan dan
proses sudah dilakukan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.Dari Dinas Kelautan dan Perikan beranggapan bahwa Peraturan Daerah
(Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Banten Tahun 2023-2043, Perda ini menggantikan Perda sebelumnya, yaitu
Perda Nomor 2 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2017. lah
diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2017. Mengenai proyek Pantai Indah Kapuk
(PIK) 2, proyek ini memang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), namun
hanya sebatas pengembangan kawasan ekowisata Tropical Coastland. Pembangunan
pagar laut tersebut tidak termaksud dalam PSN, dan DKP menambahkan Provinsi Banten telah menyusun Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) yang Komprehensif untuk Periode 2023-2043, sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023. RTRW ini mencakup Rencana
Struktur Ruang, Pola Ruang, dan Kawasan Strategis Provinsi, termasuk Pengelolaan
Tata Ruang Wilayah Kepulauan. Untuk mendukung Implementasi RTRW, Pemerintah
Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah
meluncurkan Geographic Information System Tata Ruang Provinsi Banten (GISTARU
Banten). Sistem ini menyediakan informasi terkait rencana tata ruang wilayah
secara digital dan dapat diakses oleh masyarakat.**(AdminJDIH/Hendra)**