• jdihdprdprovinsibanten@gmail.com
  • (0254) 8480127

Kunjungan Kerja dari DPRD Provinsi Kepulauan Riau

Kunjungan Kerja dari DPRD Provinsi Kepulauan Riau

  • Admin JDIH DPRD Banten
  • 10-02-2025 09:59:03
Sekretariat DPRD Provinsi menerima Kunjungan Kerja dari DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang bertempat di Ruang Rapat Komisi IV, Kamis (04/02/2025).Turut hadir dalam sosialisasi ini Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Banten H. Furkon beserta jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Banten, dan beberapa OPD terkait seperti Biro Hukum, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kelautan dan Perikan, Badan Pendapatan.Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Banten H. Furkon menerangkan dalam sambutannya bahwa Peraturan Daerah sudah di bahas dan sudan penertapan bersama antara Pemerintah Daerah melalui Rapat Paripura tepatnya pada tanggal 25 Januari 2023."Melalui pertemuan ini Kabag Perundang- undangan, Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan juga menyampaikan saat pembahsan draf Raperda RTRW Provinsi Banten Tahun 2022-2042 melibatkan pelaku usaha/ stakeholders, kabupaten/kota dalam rapat dengar pendapat, tidak lupa juga masukan dari Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN RI, serta OPD terkait disetiap pembahasan/rapat.Selaras dengan hal tersebut, Plt. Kepala Biro Hukum Hadi Prawoto juga menyampaikan didlam pembahasan semua unsur terkait yang berhubungan dengan pembahasan RTRW saat itu kami libatkan, dan semua tahapan dan proses sudah dilakukan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.Dari Dinas Kelautan dan Perikan beranggapan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043, Perda ini menggantikan Perda sebelumnya, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2017. lah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2017. Mengenai proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, proyek ini memang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), namun hanya sebatas pengembangan kawasan ekowisata Tropical Coastland. Pembangunan pagar laut tersebut tidak termaksud dalam PSN, dan DKP menambahkan Provinsi Banten telah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang Komprehensif untuk Periode 2023-2043, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023. RTRW ini mencakup Rencana Struktur Ruang, Pola Ruang, dan Kawasan Strategis Provinsi, termasuk Pengelolaan Tata Ruang Wilayah Kepulauan. Untuk mendukung Implementasi RTRW, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah meluncurkan Geographic Information System Tata Ruang Provinsi Banten (GISTARU Banten). Sistem ini menyediakan informasi terkait rencana tata ruang wilayah secara digital dan dapat diakses oleh masyarakat.**(AdminJDIH/Hendra)**