Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025
-
Admin JDIH DPRD Banten
-
08-01-2025 10:14:27
Sekretariat DPRD Provinsi Banten melaksanakan Sosialisasi Program Pembentukan
Peraturan Daerah Tahun 2025 bertempat di Aula Rapat Hotel Le Dian Kota Serang, Kamis
(05/12/2024).
Turut hadir dalam sosialisasi ini Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD
Provinsi Banten H. Furkon beserta jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Ketua
Bapemperda DPRD Provinsi Banten Sihabuddin Hasyim, Kabag Peraturan PerundangUndangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten Akhmad Syaefullah, dan
perwakilan-perwakilan dari Sekretariat DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Banten H. Furkon
menerangkan dalam sambutannya bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan
rencana pembahasan program pembentukan peraturan daerah Pemerintah Provinsi Banten.
"Melalui sosialisasi ini kami bermaksud menyebarluaskan Raperda yang akan dibahas
Pemerintah Provinsi Banten di Tahun 2025 dan kami juga perlu masukan dari pemerintah
kab/kota untuk Raperda yang akan kami bahas nanti," tuturnya.
Selaras dengan hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Banten Sihabuddin Hasyim sebagai
narasumber juga menerangkan bahwa di meja Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Banten akan membahas 10 (sepuluh) Rancangan Perda untuk dibahas
pada Tahun 2025.
"10 (sepuluh) Raperda yang akan dibahas oleh Bapemperda yakni terdiri dari 5 (lima)
Raperda inisiatif DPRD dan 5 (lima) Raperda usul gubernur," ucapnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar pemerintah daerah kab/kota memerhatikan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten yang telah terintegrasi
dengan pemerintah pusat untuk menyusun program peraturan daerahnya.
Di samping itu, Kabag Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah
Provinsi Banten Akhmad Syaefullah juga turut menyampaikan bahwa dalam menyusun
program peraturan daerah perlu memerhatikan langkah tertib penyusunan produk hukum
yakni tertib kewenangan, tertib prosedur, tertib substansi, dan tertib implementasi.
"Dalam menyusun produk hukum kita perlu memerhatikan aspek regulasi dan aspek politis
mengikuti program kepala pemerintahan dan kepala daerah yang sedang berjalan," ujarnya.
Menanggapi sosialiasi ini, Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi
Banten H. Furkon berharap agar Pemerintah Daerah kab/kota mengkaji kembali propemperda
yang akan dibahas agar tidak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.
"Kita dalam menyusun produk hukum jangan sampai menentang aturan yang di atasnya
apalagi Undang-Undang dan ke depan penyusunan program perda dapat dilakukan lebih baik
lagi," tuturnya.//Hendra//AdminJDIHDPRDBanten//